Operator Survei 3AS Lapas Lembata ikuti Rapat Evaluasi SPAK dan SPKP sebagai bagian dari Proses Peningkatan kualitas pelayanan publik

Rabu, 19 Juni 2024 11:19 Mandiri SP. Maoe Law Dibaca 184x
Operator Survei 3AS Lapas Lembata ikuti Rapat Evaluasi  SPAK dan SPKP sebagai bagian dari Proses Peningkatan  kualitas pelayanan publik
Humas Lapas Lembata
SHARE THIS:

**

Lewoleba - Lembaga Pemasayarakatan Kelas III Lembata terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Kabupaten Lembata, salah satu indikator yang menjadi tolak ukur bagi petugas untuk terus berbenah dalam peningkatan kualitas pelayan yakni melalui survei kepuasan masyarakat, dan sebagai  bagian dari proses pembenahan itu, hari ini Operator Survei 3AS Lapas Lembata ikuti kegiatan Rapat Evaluasi Hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)  dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) secara daring (zoom) yang dilaksanakan oleh Tim Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur dengan narasumber kegiatan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur, (19/06/2024).

Kegiatan diawali dengan sambutan pembuka oleh Bapak Mustafa Beleng selaku Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT. Dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih atas kesediaan dari BPS Provinsi NTT beserta seluruh undangan rapat yang telah hadir tepat waktu, baik secara langsung (luring) di ruang multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT maupun yg bergabung secara daring (zoom).
Dalam sambutannya, beliau juga menyampaikan terkait hasil evaluasi sebelumnya dimana telah ditemukan beberapa hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan survei serta hasil rata-rata jumlah responden yang harus dipenuhi oleh masing-masing satuan kerja untuk mengisi survei sepanjang tahun 2024.

Adapun pemaparan materi oleh Bapak Indra Achmad Sofian Souri, SST, M.Si dari BPS Provinsi NTT terkait Metode Penghitungan Jumlah Sampel Responden, Langkah-langkah Membangun Komitmen dalam pelaksanaan survei, dan Pemanfaatan Hasil Survei guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Beliau menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan survei, petugas wajib memperhatikan aspek-aspek pendukung agar masyarakat pengguna layanan sebagai responden bersedia untuk melakukan survei dan memberikan penilaian secara jujur sesusai layanan yang diterima. Selain itu keberhasilan pelaksanaan survei juga ditentukan dari kemampuan dan kerjasama seluruh petugas dalam satuan kerja dan bukan hanya bertumpu pada operator survei atau petugas layanan atau duta layanan.

Sebelum mengakhiri materi, beliau juga menyampaikan bahwa hasil survei harus dimanfaatkan sebaik mungkin guna peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Jika terdapat pengaduan atau keluhan dari pengguna layanan maka satuan kerja wajib untuk segera menindaklanjuti agar masyarakat merasa pendapat maupun kritik terhadap kondisi sarpras, ketersediaan fasilitas, dan SDM dari satuan kerja ditanggapi dengan sungguh-sungguh” Ucap Indra Achmad.

Menutup kegiatan rapat evaluasi hasil SPAK dan SPKP Tahun 2024, Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT meminta kesedian bagi satuan kerja yang telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan juga satuan kerja lainnya untuk dapat membagikan teknik-teknik atau langkah-langkah maupun inovasi dalam pelaksanaan survei dan pemanfaatan hasil survei agar dapat ditiru dan dimodifikasi oleh satuan kerja agar pelaksanaan survei lebih optimal guna memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.