Pemberian instruksi K3 Oleh CPNS Pada WBP Lapas Lembata

Senin, 26 November 2018 14:25 Yohan Stefen Mudin Dibaca 1274x
Pemberian instruksi K3 Oleh CPNS Pada WBP Lapas Lembata
SHARE THIS:

LEMBATA_26/11. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata, Andi Muliadi membuka kegiatan pelatihan Pemberian Instruksi kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) terhadap WBP Lapas Kelas III Lembata dan juga prosedur penyelamatan diri saat terjadi gangguan keamanan atau keadaan tertentu (Gempa bumi) kepada seluruh CPNS .
Dalam arahannya, beliau menyampaikan Sesuai PERMENKUMHAM No. 33 Tahun 2018 Tentang Prosedur Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, pasal 24 ayat (1) dan (2) hurf  c, bencana alam merupakan salah satu dari 4 kriteria “keadaan tertentu” yang berada di bawah tanggungjawab “tim tanggap darurat”.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Pemberian Instruksi kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) oleh CPNS Lapas Lembata, Mandiri Maoe Law terhadap WBP Lapas Kelas III Lembata mengenai prosedur penyelamatan diri saat terjadi gangguan keamanan atau keadaat tertentu (Gempa bumi).
Setelah pemberian instruksi K3 ini kemudian dilakukan simulasi penyelamatan diri saat terjadi gempa bumi. Simulasi ini dilakukan di area yang telah diberi tanda atau simbol titik kumpul.
Dari kegiatan yang berlangsung ini diharapkan seluruh WBP dapat memahami secara jelas instruksi yang telah di berikan dalam proses penyelamatan diri saat terjadi gangguan keamanan yang berkaitan dengan K3 ketika terjadi gempa bumi, agar bisa mengurangi dampak kecelakaan yang terjadi.