Tujuan, Tugas Pokok & Fungsi
Tujuan :
Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
Tugas Pokok :
Melaksanakan Pemasyarakatan Narapidana/Anak Didik sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Fungsi :
- Melaksanakan pembinaan Narapidana/Anak Didik;
- Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
- Melakukan hubungan sosial kerohanian Narapidana/Anak Didik;
- Melakukan pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban;
- Melakukan urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga.