Tujuan, Tugas Pokok & Fungsi

Artikel Tujuan, Tugas Pokok & Fungsi
Update terakhir Selasa, 06 November 2018 10:57

Tujuan, Tugas Pokok & Fungsi

Tujuan :

Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.


Tugas Pokok :

Melaksanakan Pemasyarakatan Narapidana/Anak Didik sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.


Fungsi :

- Melaksanakan pembinaan Narapidana/Anak Didik;

- Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;

- Melakukan hubungan sosial kerohanian Narapidana/Anak Didik;

- Melakukan pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban;

- Melakukan urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga.