Sosialisasi Peningkatan Layanan PemberianAsimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan

Selasa, 02 April 2024 21:32 Mandiri SP. Maoe Law Dibaca 77x
Sosialisasi Peningkatan Layanan PemberianAsimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan
Humas Lapas Lembata
SHARE THIS:

Sosialisasi Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia diikuti oleh seluruh Jajaran Pemasyarakatan baik LAPAS/RUTAN/LPKA dan BAPAS tak terkecuali Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata yang merupakan salah satu unit pelaksana teknis dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian  Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur di bawah pimpinan Ibu Marciana D. Jone juga turut hadir secara virtual dengan menghadirkan Kasubsi Admisi dan Orientasi, Yuldeson D. Simson bersam Staf, Selasa (2/04/2024).


Kegiatan yang dibuka langsung oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Erwedi Supriyatno ini juga menghadirkan pemateri  Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto.

 

Materi yang disampaikan tentang Litmas dan Pencabutan Pembimbingan serta membahas terkait kelengkapan permintaan litmas, jangka waktu penyusunan litmas, syarat pencabutan pembimbingan PB/CB, waktu penyelesaian pembimbingan klien.


Selanjutnya Materi Kedua, yaitu Sosialisasi Surat Edaran Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024 tentang Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan  oleh Erwedi Supriyatno, dalam paparannya beliau membahas terkait ketepatan waktu layanan pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan sebagai bentuk optimalisasi tugas dan fungsi Pemasyarakatan dengan langkah-langkah seperti melakukan pengusulan permintaan dokumen penelitian kemasyarakatan kepada narapidana sesuai jenis usulan hak bersyarat dan tanggal pentahapan berdasarkan aturan pada Surat Edaran Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024 guna meminimalisir keterlambatan pemberian hak bersyarat narapidana.


Kegiatan juga dilanjutkan dengan sesi diskusi antara peserta kegiatan bersama narasumber dengan tujuan untuk mengukur seberapa baik penyerapan materi oleh peserta kegiatan.


#lapaslembata

#lapaslembataHEBAT

#kumhampasti