PENGUMUMAN
NOMOR W.22.PAS.PAS.11-OT.02.02-293 TAHUN 2023
TENTANG
PENYESUAIAN
PELAKSANAAN LAYANAN PEMASYARAKATAN
PADA MASA TRANSISI MENUJU ENDEMI
(Mengacu pada Kepdirjenpas Nomor : PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023, tanggal 6 Februari 2023)
1. Setiap Tahanan/Anak/Narapidana/Anak Binaan mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja;
2. Pengunjung yang ingin melakukan kunjungan tatap muka wajib membawa tanda pengenal (Kartu Keluarga/KTP/SIM/Passport);
3. Pengunjung minimal telah menerima vaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukan tes rapid/swab antigen dengan hasil non reaktif dalam kurun waktu 2x24 Jam;
4. Bagi Tahanan/Anak/Narapidana/Anak Binaan yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual;
5. Kunjungan bagi Tahanan/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No. 2 dan 3;
6.Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan keamanan, tata tertib kunjungan yang berlaku di Lapas Kelas III Lembata, ketersediaan sarana prasarana, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
JADWAL KUNJUNGAN TATAP MUKA |
|||
NARAPIDANA |
|||
Hari |
Pendaftaran |
Waktu |
Durasi Kunjungan |
Rabu |
08.00 – 12.00 WITA |
08.00 – 14.00 WITA |
15 Menit |
Sabtu |
08.00 – 12.00 WITA |
08.00 – 12.30 WITA |
15 Menit |
TAHANAN |
|||
Selasa |
08.00 – 12.00 WITA |
08.00 – 14.00 WITA |
15 Menit |
Kamis |
08.00 – 12.00 WITA |
08.00 – 14.00 WITA |
15 Menit |
JADWAL KUNJUNGAN VIRTUAL / ONLINE |
|||
NARAPIDANA DAN TAHANAN |
|||
Hari |
Pendaftaran |
Waktu |
Durasi Kunjungan |
Sabtu |
08.00 – 12.00 WITA |
08.00 – 12.00 WITA |
10 Menit |
JADWAL PENITIPAN BARANG |
|
Hari |
Waktu |
Senin - Kamis |
08.00 – 14.00
WITA |
Jumat |
08.00 – 11.00
WITA |
Sabtu |
08.00 – 12.00
WITA |